TUPOKSI

Jobdesk Inspektorat secara umum adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Ini termasuk audit keuangan, pemeriksaan kinerja, pengawasan terhadap kebijakan atau program, dan investigasi pelanggaran. Inspektorat juga membantu pimpinan dalam pembinaan dan pengawasan, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan bidang tugasnya. 

Berikut adalah elaborasi lebih detail tentang jobdesk Inspektorat:

1. Pembinaan dan Pengawasan:

  • Pembinaan:

    Inspektorat membina pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, memastikan bahwa perangkat daerah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

  • Pengawasan:

    Inspektorat melakukan pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah, memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

2. Pengawasan Internal: 

  • Audit Keuangan:

    Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah, memastikan penggunaan anggaran yang tepat dan sesuai dengan peraturan.

  • Pemeriksaan Kinerja:

    Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kinerja perangkat daerah, mengidentifikasi kelemahan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

  • Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan/Program:

    Inspektorat mengawasi pelaksanaan kebijakan atau program pemerintah daerah, memastikan tujuan yang telah ditetapkan tercapai.

  • Investigasi:

    Inspektorat melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Fungsi Lain:

  • Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan:

    Inspektorat menyusun laporan hasil pengawasan untuk digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dan perbaikan di masa depan. 

  • Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi:

    Inspektorat berperan dalam koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. 

  • Pengawasan Reformasi Birokrasi:

    Inspektorat mengawasi pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. 

  • Pelaksanaan Administrasi Inspektorat:

    Inspektorat melaksanakan administrasi internal, seperti urusan kepegawaian, keuangan, dan perencanaan. 

4. Jabatan Fungsional Inspektorat:

  • Inspektur: Memimpin Inspektorat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas Inspektorat. 
  • Inspektur Pembantu: Membantu Inspektur dalam melaksanakan tugas-tugas Inspektorat. 
  • Auditor: Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, evaluasi pengawasan, dan pemeriksaan. 

5. Contoh Tugas Inspektorat: 

  • Mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur:

    Inspektorat memeriksa apakah proyek tersebut berjalan sesuai dengan perencanaan, anggaran, dan kualitas yang telah ditetapkan.

  • Melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran sekolah:

    Inspektorat memeriksa apakah anggaran sekolah digunakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi:

    Inspektorat menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi penanganan.

Secara keseluruhan, jobdesk Inspektorat adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.