Membantu kepala daerah (Walikota, Bupati, atau Gubernur) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Produk hukum adalah setiap peraturan, keputusan, ketetapan, atau dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum dan dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Produk hukum ini berfungsi sebagai dasar hukum dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
Dalam memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat, Pertamini memberikan akses yang luas untuk dapat mencari informasi seputar kegiatan energi di Indonesia.
CONTOH