Standar Layanan
1.png)
Inspektorat Kota Sukabumi tidak memiliki standar pelayanan yang diatur secara khusus di dalam dokumen resmi yang dapat diakses publik secara luas. Namun, Inspektorat memiliki tugas utama untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan pemerintah daerah, serta memastikan efektivitas pelaksanaan program-program pemerintah.
Berikut adalah beberapa informasi terkait tugas dan fungsi Inspektorat yang relevan dengan standar pelayanan:
-
Pengawasan Internal:
Inspektorat melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya untuk memastikan kinerja dan keuangan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
-
Koordinasi Pencegahan Korupsi:
Inspektorat juga berperan dalam koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
-
Administrasi Inspektorat:
Inspektorat melakukan pengelolaan administrasi internalnya sendiri.
-
Fungsi Lain:
Inspektorat dapat menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota, terkait dengan tugas dan fungsinya.
Meskipun tidak ada dokumen resmi yang mendetailkan standar pelayanan Inspektorat secara khusus, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa program-program pemerintah dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui:
- Website Inspektorat Kota Sukabumi: https://inspektorat.sukabumikota.go.id/
- Website Pemerintah Kota Sukabumi: https://sukabumikota.go.id/