Seputar Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa saja yang bisa mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atau imbal balik karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang dilarang harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih Detail:
-
Pengertian:
Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
-
Contoh:
Pemberian sekotak buah kepada petugas pajak setelah mendapatkan pelayanan yang baik.
-
Gratifikasi yang Dilarang:
Gratifikasi yang diberikan kepada PNS atau penyelenggara negara yang dilarang harus dilaporkan.
-
Bentuk Gratifikasi:
- Uang.
- Barang.
- Rabat atau diskon.
- Komisi.
- Pinjaman tanpa bunga.
- Tiket perjalanan.
- Fasilitas penginapan.
- Perjalanan wisata.
- Pengobatan cuma-cuma.
- Fasilitas lainnya.
-
Sanksi:
Penerima gratifikasi yang melanggar aturan hukum dapat dijerat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Pelaporan:
Gratifikasi yang dilarang harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
-
Cara Pelaporan:
Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi GOL KPK atau melalui laman gol.kpk.go.id.
-
Konsekuensi:
Gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.