Ringkasan Hasil Monev LHKPN Tahun Pelaporan 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Untuk Tahun Pelaporan 2019, di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, terdapat 2 orang Penyelenggara Negaradan 167orang Wajib Lapor LHKPN, sehingga seluruhnya berjumlah 169 orang wajib melaporkan LHKPN Tahun 2019.
Sampai dengan batas waktu penyampaian LHKPN Tahun 2019, yaitu tanggal 30April 2020,dari 169 orang Wajib Lapor LHKPN Tahun 2019,sebanyak 165 orang atau 97,63% telah melaporkan e-LHKPN, dan sisanya 4orang atau 2,37% belum melaporkan e-LHKPN.
Tujuan dan manfaat LHKPN
- Sebagai instrumen pengelolaan kepegawaian seperti mengangkat atau mempromosikan Wajib Laporberdasarkan kepatuhan LHKPN nya;
- Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan Pejabat Negara dan Wajib Lapor;
- Sebagai instrumen akuntabilitas bagi Pejabat Negara dan Wajib Lapor dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
- Wali Kota
- Wakil Wali Kota
- Sekretaris Daerah
- Pejabat Eselon II
- Pejabat Eselon III
- Pejabat Fungsional Auditor
- Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Direktur Badan Usaha Milik Daerah