Tugas Fungsi Inspektorat

Berdasarkan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor   58  Tahun  2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat

Kedudukan Inspektorat :

Kedudukan Inspektorat Daerah Kota Sukabumi merupakan  unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Inspektorat :

Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas:

  1. Inspektur Daerah
  2. Sekretariat, terdiri dari : subbagian perencanaan,evaluasi, dan pelaporan; subbagian administrasi dan umum. 
  3. Inspektorat pembantu bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat
  4. Inspektorat  pembantu bidang perekonomian dan pembangunan
  5. Inspektorat  pembantu bidang keuangan dan pengelolaan aset III
  6. Inspektorat pembantu bidang pencegahan dan investigasi; dan
  7. Kelompok JF (Jabatan Fungsional)
Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat :

Inspektorat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Inspektorat menyelenggarakan fungsi: 

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan administrasi Inspektorat; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.