KPK dan Pemda Kota Sukabumi melalui Inspektorat Daerah Terus Berupaya Melakukan Pencegahan Korupsi

 

Kota Sukabumi (inspektoratkotasukabumi.go.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention). MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Inspektorat Daerah kota Sukabumi, mengadakan Rakor dan Monev, Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 dengan Tim Korsupgah KPK-RI, di ruang pertemuan Pemerintah Daerah kota Sukabumi, Kamis (31/08/2023).


Rapat koordinasi MCP tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Bapak Drs. H. Dida Sembada M.M didampingi langsung oleh perwakilan dari KPK Bapak Agus Priyanto selaku Kasatgas Pencegahan Wilayah II, PIC Wilayah Jawa barat Ibu Nindyah Sunardini, PIC Wilayah Banten Ibu Norce Sitanggang, serta dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD dan ASN dari beberapa instansi yang terkait dengan area intervensi MCP KPK.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kota Sukabumi menghimbau agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat integritas ASN. Selama ini korupsi terjadi karena adanya kesempatan dimiliki oleh pemegang otoritas yang tidak memiliki integritas, integritas merupakan poin penting yang harus dimiliki oleh setiap pejabat publik.

Program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemerintah Kota Sukabumi tanggungjawab bersama, untuk tercapainya “Reformasi Birokrasi” dalam mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani serta mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lebih lanjut Sekretaris Daerah  mengharapkan keseriusan Kepala Perangkat Daerah dalam mendukung salah satu program strategi nasional pencegahan korupsi Tahun 2022-2023 yaitu Tata Kelola Pemerintahan dimana program tersebut memiliki 7 (tujuh) area intervensi, masing-masing area intervensi memiliki indikator dan sub indikator.

Rekapitulasi Tujuh area intervensi MCP KPK yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan APIP; manajemen ASN; optimalisais pajak daerah; manajemen aset daerah. terangkum dari mulai tahun 2018 – 2022,  perkembangan 5 tahun terakhir cukup signifikan. Di tahun 2018 berada di angka 67% kemudian naik di angka 72 5 pada tahun 2019. Di tahun 2020 terjadi kemerosotan nilai dikarenakan ada transisi Inspektur MCP berada di angka 53.1%. Namun pada tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan 84% dan 92,70% , setelah ada Inspektur Daerah definitive Ibu Een Rukmini S.H., M.H., CGCAE, dimana pada saat itu Kota Sukabumi di Jawa Barat berada di peringkat ke 5 dan peringkat ke 1 Kota se-Jawa Barat

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah kota Sukabumi juga menyampaikan kendala dalam pelaksanaan MCP 2023, adanya perubahan Indikator dan Sub-indikator dalam MCP 2023. Beliau berharap dalam kesempatan ini mengharapkan Tim dari KPK dapat memberikan pendalaman dan penjelasan lebih lanjut sehingga konsultasi dan sosialisasi dapat dilakukan secara berkelanjutan kepada Perangkat Daerah di Kota Sukabumi (Tim-liputan)