Perwal Tupoksi Inspektorat

 

Sebagai tindak lanjut

dari ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Sukabumi, maka  ditetapkan Peraturan Walikota Sukabumi tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat.

Dalam perwal ini kita dapat memahami dan mengenal tentang kedudukan dan kewenangan Inspektorat daerah Kota Sukabumi, untuk peraturan lebih lengkapnya anda bisa download melalui link di bawah ini